oleh

Bupati Nunukan Ingatkan BPD Pahami Aturan Dana Desa dan ADD

Pelita Nunukan – Bupati Nunukan Irwan Sabri meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami regulasi pengelolaan keuangan desa, khususnya penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pesan tersebut disampaikan dalam peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD Kabupaten Nunukan dari tujuh kecamatan, Senin (2/11/2026), di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan.

Irwan menilai pemahaman terhadap aturan pengelolaan keuangan desa penting agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia secara khusus meminta anggota BPD bersama kepala desa memperhatikan tata kelola ADD agar penggunaan anggaran dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), agar anggota BPD dan kepala desa dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.” ujarnya.

Selain ADD, Bupati turut menyoroti perkembangan regulasi pengelolaan keuangan desa yang mencakup penggunaan DD dan ADD. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Banyak regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan DD dan ADD, khususnya dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.” ujarnya.

Karena itu, anggota BPD diharapkan terus memperluas pengetahuan mengenai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Pemahaman regulasi tersebut diharapkan mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel serta mencegah pelaksanaan program menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.