oleh

Kejagung Geledah Hotel di Nunukan Terkait Kasus Tambang PT CCM

-Nunukan-58 Dilihat

Pelita Nunukan – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sebuah hotel berinisial L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM selama periode 2013 hingga 2025. Lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 16 September 2026.

“Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan bahan penyidikan, penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi yang diajukan sebanyak enam kali hingga 2020.

Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Dugaan penggunaan terminal khusus yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik selama 2021 hingga 2025 turut menjadi bagian dari penyidikan.

Dalam pendalaman tata niaga batu bara, Kejaksaan Agung mencatat volume penjualan PT CCM mencapai sekitar 5.197.549 ton selama periode 2021–2025. Jumlah tersebut terdiri atas 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

Anang menegaskan angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik dan bukan perhitungan kerugian keuangan negara. “Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Hingga perkembangan penyidikan tersebut disampaikan, tim penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 70 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan pada 23–24 September 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jakarta Pusat, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed