oleh

Bupati Nunukan Jadikan PKO Dasar Evaluasi dan Promosi Pejabat

Pelita Nunukan – Bupati Nunukan Irwan Sabri menegaskan Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) akan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi, rotasi, promosi, dan pembinaan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai 2027.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan (Rakordal) Triwulan III Tahun 2026. Penerapan PKO diarahkan untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mampu mencapai target kinerja dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan program kepada masyarakat.

Irwan Sabri menjelaskan, PKO merupakan instrumen sistematis untuk mengukur keberhasilan perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Penilaian itu mencakup sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis perangkat daerah, hingga perjanjian kinerja.

“PKO adalah instrumen sistematis untuk mengukur keberhasilan Perangkat Daerah mencapai sasaran dalam RPJMD, Renstra, hingga Perjanjian Kinerja,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, penilaian kinerja organisasi tidak cukup hanya didasarkan pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah daerah perlu melihat capaian berdasarkan indikator kinerja yang telah disepakati serta kualitas tata kelola yang mendukung pencapaian target tersebut.

Dalam sambutannya, Irwan menjelaskan bahwa PKO memiliki dua komponen utama yang menjadi perhatian, yakni capaian Perjanjian Kinerja dan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kedua komponen tersebut digunakan untuk menilai hasil yang dicapai sekaligus cara organisasi mencapai targetnya.

Capaian Perjanjian Kinerja diukur berdasarkan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan. Dalam mekanisme yang dijelaskan Bupati, capaian di atas 110 persen dinormalisasi menjadi 110 persen sebelum digunakan dalam penghitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO).

Sementara itu, hasil evaluasi AKIP menjadi faktor koreksi terhadap penilaian kinerja organisasi. Dengan mekanisme tersebut, perangkat daerah tidak hanya dituntut mencapai target, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.

Irwan menegaskan, hasil penilaian organisasi berkaitan erat dengan kemampuan manajerial pimpinan perangkat daerah. Karena itu, kinerja organisasi yang rendah harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan dan pengelolaan program di masing-masing instansi.

“Saya tegaskan, baik buruknya PKO adalah cermin langsung kemampuan manajerial pimpinan. Jika organisasinya berkinerja rendah, maka kepemimpinan manajerialnya yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Ia meminta Sekretaris Daerah bersama Tim Kinerja menjadikan hasil PKO sebagai pertimbangan utama dalam evaluasi, rotasi, promosi, dan pembinaan pejabat struktural. Rencana penerapan mulai 2027 tersebut diharapkan mendorong pimpinan perangkat daerah memperkuat perencanaan, meningkatkan koordinasi, dan memastikan program pembangunan memberikan hasil nyata bagi masyarakat Nunukan.