oleh

Bupati Nunukan Siapkan TPP dan Posisi Duduk Pejabat Berbasis PKO

Pelita Nunukan – Bupati Nunukan Irwan Sabri merencanakan penerapan Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) sebagai variabel utama dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan pengaturan posisi duduk kepala perangkat daerah mulai 2027.

Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Triwulan III Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Irwan meminta Sekretaris Daerah bersama Tim Kinerja dan Tim TPP mempersiapkan mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Penyiapan ini diperlukan agar hasil penilaian organisasi dapat digunakan secara terarah dalam pengelolaan kinerja aparatur.

“Agar tidak hanya di atas kertas, mulai tahun 2027 saya minta Sekda bersama Tim Kinerja dan Tim TPP menerapkan dua kebijakan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Kebijakan pertama adalah menghubungkan hasil PKO dengan pemberian TPP. Perangkat daerah yang memperoleh nilai kinerja tinggi direncanakan mendapatkan bobot TPP lebih tinggi sesuai mekanisme yang akan disiapkan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pemberian tambahan penghasilan perlu dikaitkan dengan pencapaian kinerja organisasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong pimpinan dan jajaran perangkat daerah lebih serius memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Kaitkan PKO dengan TPP: Hasil PKO menjadi variabel utama TPP. Perangkat daerah dengan PKO tinggi mendapat bobot TPP lebih tinggi. Prinsip reward and punishment yang adil,” ujarnya.

Selain TPP, Irwan merencanakan pengaturan posisi duduk kepala perangkat daerah berdasarkan peringkat PKO dalam kegiatan resmi pemerintah daerah. Pengaturan itu direncanakan berlaku dalam rapat koordinasi, apel gabungan, dan acara resmi Pemkab Nunukan lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, perangkat daerah dengan peringkat kinerja terbaik akan ditempatkan di bagian depan, sedangkan perangkat daerah dengan peringkat lebih rendah berada di bagian belakang. Bupati menyebut pengaturan posisi duduk itu sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk membangun kompetisi yang sehat.

“Kaitkan dengan Seating Arrangement: Pada setiap rakor, apel gabungan, dan acara resmi Pemda, posisi duduk Kepala Perangkat Daerah diatur berdasarkan peringkat PKO. Terbaik di depan, terendah di belakang. Ini bentuk apresiasi dan motivasi kompetisi sehat,” ujarnya.

Ia meminta Tim PKO Kabupaten segera menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut. Petunjuk teknis diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penilaian, pemeringkatan, dan penerapan hasil PKO dalam kebijakan pengelolaan aparatur.

Rencana tersebut masih memerlukan persiapan mekanisme sebelum diterapkan pada 2027. Pemerintah daerah diharapkan memastikan pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait pemberian TPP dan evaluasi kinerja pejabat.