oleh

Bupati Nunukan Minta ASN Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Lewat QRIS

Pelita Nunukan – Bupati Nunukan Irwan Sabri menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi pelopor pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Triwulan III Tahun 2026. Bupati juga menginformasikan bahwa dirinya telah menandatangani surat keputusan tentang penetapan transaksi elektronik melalui QRIS bagi ASN untuk mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut menempatkan aparatur pemerintah sebagai bagian penting dalam mendorong penggunaan pembayaran digital. ASN diharapkan tidak hanya mengikuti kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan contoh kepada masyarakat melalui penerapan transaksi non-tunai.

“Untuk itu saya menginstruksikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun P3K full time dan paruh waktu, untuk menjadi pelopor pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non-tunai melalui QRIS yang sudah tersedia,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Irwan menekankan bahwa penerapan pembayaran digital harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Menurutnya, aparatur perlu menunjukkan konsistensi antara kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat dan perilaku mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta retribusi daerah.

Bupati mengingatkan ASN agar tidak hanya mendorong masyarakat menggunakan layanan digital, tetapi juga menerapkan cara pembayaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keteladanan aparatur dinilai penting untuk membangun kepercayaan terhadap kebijakan digitalisasi transaksi.

“ASN harus jadi contoh, jangan menuntut masyarakat bayar pajak secara digital, tapi ASN-nya masih tunai,” ujarnya.

Penerapan QRIS menjadi bagian dari agenda perluasan transaksi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan sistem pembayaran digital dalam transaksi yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Agar penerapannya berjalan efektif, informasi mengenai kanal pembayaran dan tata cara penggunaan QRIS perlu disampaikan secara jelas kepada ASN. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai jenis pajak dan retribusi yang dapat dibayarkan melalui kanal tersebut.

Selain mendorong penggunaan teknologi pembayaran, pelaksanaan kebijakan perlu didukung kesiapan sistem dan pelayanan pada perangkat daerah terkait. Dengan demikian, kemudahan pembayaran dapat berjalan seiring dengan kepastian prosedur serta kejelasan informasi bagi wajib pajak.

Irwan berharap digitalisasi transaksi menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah daerah. Ia juga mengajak seluruh peserta Rakordal menjadikan forum tersebut sebagai sarana penyelesaian masalah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang berdaya saing, disiplin, melayani, dan digital.