Pelita Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan luar negeri, terutama dalam aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan. Kepatuhan terhadap prosedur dinilai penting untuk mencegah masuknya barang ilegal yang melanggar ketentuan.
Pesan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin setelah menerima hibah barang milik negara dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan di Halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan hibah tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode 2025–2026. Barang-barang yang diserahkan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000 dan akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Muhammad Amin menilai keberadaan barang hasil penindakan dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan. Ia berharap pelanggaran serupa tidak terus berulang di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedural perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Nunukan Rommy Heryadi menjelaskan, barang yang dapat dihibahkan merupakan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Proses pemanfaatannya juga harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang.
Tidak semua barang hasil penindakan dapat diberikan kepada masyarakat. Barang yang tidak memenuhi persyaratan hibah dan wajib dimusnahkan antara lain pakaian bekas atau palpres, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Rommy menjelaskan, penyaluran barang hibah dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Hal tersebut juga sejalan dengan tugas Bea Cukai yang lebih berfokus pada kegiatan pengawasan dan penindakan.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
