oleh

Bea Cukai Hibahkan Barang Senilai Rp290 Juta ke Pemkab Nunukan

Pelita Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah barang hasil penindakan Bea Cukai dengan nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000. Barang milik negara tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.

Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Rommy Heryadi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin di Halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10/2026).

Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan selama periode 2025–2026. Berbagai jenis barang tersebut meliputi 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, serta 142 kotak paku.

Selain itu, terdapat sembilan roll pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, dan 1.380 pasang sepatu karet merk Bowling. Seluruh barang masih dinilai memiliki manfaat sehingga dapat digunakan kembali oleh masyarakat.

Rommy Heryadi menjelaskan, barang-barang tersebut sebelumnya melalui proses penindakan hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, hibah diberikan setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang.

“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Amin menjelaskan Pemkab Nunukan akan mengoptimalkan pemanfaatan barang hibah dengan menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan. Calon penerima bantuan antara lain lembaga sosial, pondok pesantren, dan rumah ibadah.

“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.” Ungkapnya.

Melalui penyerahan tersebut, Pemkab Nunukan diharapkan dapat memanfaatkan barang hasil penindakan secara optimal sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Proses pendistribusian akan dilakukan melalui Dinas Sosial dengan memperhatikan kebutuhan dan kelayakan calon penerima.