Pelita Nunukan – Wakil Bupati Nunukan Hermanus menjelaskan bahwa pelantikan dan penataan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil uji kesesuaian jabatan, serta arahan Bupati Nunukan Irwan Sabri.
Penjelasan tersebut disampaikan Hermanus saat diwawancarai mengenai pelantikan pejabat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan.
Ia menerangkan bahwa penataan jabatan juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi melalui penempatan pejabat pada posisi yang baru.
“yang pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian sesuai dengan hasil job fit dan sesuai dengan arahan pak Bupati Nunukan untuk melantik dan ini merupakan penyegaran di tempat lama dan tempat baru.” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Pelantikan tersebut mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, staf ahli bupati, dan pejabat fungsional. Penempatan aparatur meliputi sejumlah bidang, antara lain pelayanan sosial, perpustakaan dan kearsipan, perencanaan, perizinan, kepegawaian, serta pengawasan perdagangan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Nunukan Irwan Sabri yang dibacakan oleh Hermanus pada kegiatan yang sama, Bupati menekankan bahwa penataan jabatan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, serta kompetensi dan potensi aparatur.
Bupati juga meminta para pejabat segera beradaptasi, memahami persoalan di lingkungan kerja, dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap penyegaran jabatan dapat mendukung efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.







Komentar