Pelita Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna.
Persetujuan bersama tersebut dicapai setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merampungkan penelaahan atas Nota Keuangan serta Raperda Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menyampaikan rekomendasi resmi lembaga legislatif di hadapan pimpinan dewan dan jajaran pemerintah daerah.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, kerja keras, dan kecermatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Nunukan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ramsah, Senin (21/09/2026).
Dalam struktur anggaran yang disahkan, Pendapatan Daerah ditetapkan menjadi Rp1.769.604.571.660,47 atau berkurang Rp61.132.957.669,20 dari pagu awal, sedangkan Belanja Daerah disepakati sebesar Rp1.979.000.113.560,35 atau mengalami penurunan Rp77.179.036.698,52.
Kondisi tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp209.395.541.899,88 yang berhasil ditutup melalui pos Pembiayaan Netto dari penerimaan SiLPA setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, sehingga sisa anggaran akhir berstatus nihil.
Ramsah mengingatkan pihak eksekutif untuk bergerak cepat memproses berkas persetujuan bersama ke tingkat provinsi.
“Badan Anggaran mencatat bahwa setelah tercapainya persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah harus menyegerakan penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Kalimantan Utara guna menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penyusunan perubahan anggaran tahun ini dipastikan tetap berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.






Komentar