oleh

Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

-Nasional-100 Dilihat

Pelita Nunukan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai karena masa aktif berakhir.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026 dan diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan nilai yang menjadi hak pelanggan sehingga tidak boleh begitu saja kehilangan nilainya ketika masa aktif berakhir, Kamis (10/09/2026).

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai karena masa aktif berakhir. (Dok. Kemkomdigi).

“Surat edaran menteri komunikasi dan digital menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai karena masa aktif berakhir,” kata Fifi Aleyda Yahya.

Menurutnya, perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme rollover, yakni sisa kuota dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode berikutnya. Selain rollover, operator juga dapat memberikan perlindungan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya sepanjang tidak merugikan pelanggan.

“Artinya kuota yang sudah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja kehilangan nilainya. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar dan pemerintah melalui surat edaran menteri komunikasi dan digital memperjelas hak pelanggan yang harus dilindungi,” ujarnya.

Operator telekomunikasi diberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 28 September 2026. Operator juga wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi.

Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala satu kali setiap bulan. Jika ditemukan ketidakpatuhan, Kemkomdigi dapat meminta perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan ini dapat dilakukan melalui roll over yaitu sisa kuota dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode berikutnya selain roll over ada bentuk perlindungan lain yang dapat diterapkan seperti perpanjangan masa aktif pengalihan manfaat kompensasi refund atau bentuk perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan,” kata Fifi.

Fifi mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat. Operator tetap dapat berinovasi dengan produk dan layanannya, namun hak pelanggan harus tetap menjadi perhatian.

“Bagi pemerintah yang utama bukan hanya kuotanya tapi memastikan rakyat sebagai pelanggan,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak lagi dipandang sekadar sebagai produk layanan yang memiliki masa berlaku, tetapi juga sebagai nilai yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed